Jumat, 21 Juni 2013

Penyusutan Aset Pemerintah 2013, hah?

(Tulisan pertama yang isinya bener, hehehe)

Untuk: a. Menyajikan nilai BMN yang wajar di neraca
            b. Mengetahui potensi BMN
            c. Melakukan perencanaan kebutuhan BMN,
maka perlu dilakukan penyusutan atas Aset Entitas Pemerintah.
Pada tahun ini (semester I 2013) penyusutan resmi diterapkan untuk seluruh entitas Pemerintah. Hal ini berdasarkan amanat dari paket peraturan terkait Penyusutan sbb:
  1. KMK Nomor 53/KMK.06/2012 tanggal 24 Februari 2012, tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
  2. PMK Nomor 1/PMK.06/2013 tanggal 2  Januari 2013, tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
  3. KMK Nomor 4/KMK.06/2013 tanggal 2 Januari 2013, tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/KMK.06/2012 tanggal 24 Pebruari 2012, tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
  4. KMK Nomor 59/KMK.6/2013 tanggal 13 Maret 2013, tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
  5. KMK Nomor 94/KMK.6/2013 tanggal 12 April 2013, tentang Modul Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. 
dan ternyata, di Kementerian Saya setelah "dicoba" penyusutan, nilai penyusutannya kurang lebih sampai dengan 10% dari total  nilai Aset-nya (termasuk tanah yang nilainya tidak disusutkan). Bisa dibayangkan pada LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) Tahun 2013 nanti. Pasti akan akan terjadi penurunan angka neraca yang cukup signifikan.

Adapun penerapan penyusutan ini dilakukan secara otomatis (by aplikasi), jadi akan lebih mudah prakteknya. Bayangkan saja kalo harus ngitung Penyusutan secara manual kaya jaman kuliah, bisa gila itu operator BMN-nya. Proses Penyusutan difasilitasi dengan aplikasi Migrasi Penyusutan. Adapun proses Migrasi ini juga sekaligus memindahkan data SIMAK-BMN10 ke SIMAK-BMN13. Jadi ya, gampang-gampang aja prosesnya.



Jika dibaca dengan seksama (ceile, kaya doyan baca aja gw) PMK No.1/PMK.06/2013 ini banyak celahnya. Banyak pasal-pasal yang rancu, ngg conect. Misalnya, disebutkan bahwa "aset yang sudah habis disusutkan nilainya tidak boleh serta-merta dihapus, tetap ditampilkan di neraca". Trus? Masa dibiyarin gitu aja? gak dinilai ulang ato apa gitu.
Tapi, apapun itu Penyusutan Aset Pemerintah harus tetap jalan demi terciptanya Laporan BMN yang handal dan akuntabel. Meskipun dengan berbagai catatan untuk dilakukan perbaikan ke depannya.
Sukses Penyusutan 2013......!

Rabu, 19 Juni 2013

Prajab..

Diklat Prajabatan Golongan II Periode V Kemeterian Keuangan
Wisma Duta Wiyata, Lebak Bulus
27 Mei - 14 Juni 2013
Kelas B



Hemm,
Sedari awal ikut prajab niatnya buat rekreasi, refresing dan menghindar dari kerjaan kantor yang mulai bosenin. Dan ternyata benar, kalo niatnya bener pasti kesampean (hehe..).
Kata orang prajab tu berat. Awalnya sih percaya, sedikit ada takut. Tapi setelah diniatkan dan dijalankan, Prajab bener-bener menghibur. Cuma satu yang berat bagi saya ikut diklat Prajab ini, "HARUS merelakan dipotong plontos" :( sedih2
Tapi gak apa, pengorbanan saya sebanding dengan apa yang saya dapat di diklat ini, hehe..





Oke, selanjutnya bagian yang nggak enak. Meskipun keliatannya nggak enak, dengan niat yang baek jadi enak lho (ciyus).
"bangun pagi-pagi menuju ke lapangan
untuk mengikuti kegiatan senam pagi"
"mau makan jalan jongkok
abis makan loncat kodok"


(ibaratnya sih gitu, tapi terlalu lebay kok tu lagu wkwkw)















































Ya, gitulah pokoknya prajab. Tujuh belas (17) hari pendidikan, 2 hari ujian, eee ngerjain ujian 30 menit kelar wkwk. Semoga hasilnya sesuai dengan yang diharapkan, Aminnn. Bisa ngilangin title C pada kata CPNS (haha). Minimal keluar SK Oktober 2013, Aminnn