Jumat, 21 Juni 2013

Penyusutan Aset Pemerintah 2013, hah?

(Tulisan pertama yang isinya bener, hehehe)

Untuk: a. Menyajikan nilai BMN yang wajar di neraca
            b. Mengetahui potensi BMN
            c. Melakukan perencanaan kebutuhan BMN,
maka perlu dilakukan penyusutan atas Aset Entitas Pemerintah.
Pada tahun ini (semester I 2013) penyusutan resmi diterapkan untuk seluruh entitas Pemerintah. Hal ini berdasarkan amanat dari paket peraturan terkait Penyusutan sbb:
  1. KMK Nomor 53/KMK.06/2012 tanggal 24 Februari 2012, tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
  2. PMK Nomor 1/PMK.06/2013 tanggal 2  Januari 2013, tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
  3. KMK Nomor 4/KMK.06/2013 tanggal 2 Januari 2013, tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/KMK.06/2012 tanggal 24 Pebruari 2012, tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
  4. KMK Nomor 59/KMK.6/2013 tanggal 13 Maret 2013, tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
  5. KMK Nomor 94/KMK.6/2013 tanggal 12 April 2013, tentang Modul Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. 
dan ternyata, di Kementerian Saya setelah "dicoba" penyusutan, nilai penyusutannya kurang lebih sampai dengan 10% dari total  nilai Aset-nya (termasuk tanah yang nilainya tidak disusutkan). Bisa dibayangkan pada LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) Tahun 2013 nanti. Pasti akan akan terjadi penurunan angka neraca yang cukup signifikan.

Adapun penerapan penyusutan ini dilakukan secara otomatis (by aplikasi), jadi akan lebih mudah prakteknya. Bayangkan saja kalo harus ngitung Penyusutan secara manual kaya jaman kuliah, bisa gila itu operator BMN-nya. Proses Penyusutan difasilitasi dengan aplikasi Migrasi Penyusutan. Adapun proses Migrasi ini juga sekaligus memindahkan data SIMAK-BMN10 ke SIMAK-BMN13. Jadi ya, gampang-gampang aja prosesnya.



Jika dibaca dengan seksama (ceile, kaya doyan baca aja gw) PMK No.1/PMK.06/2013 ini banyak celahnya. Banyak pasal-pasal yang rancu, ngg conect. Misalnya, disebutkan bahwa "aset yang sudah habis disusutkan nilainya tidak boleh serta-merta dihapus, tetap ditampilkan di neraca". Trus? Masa dibiyarin gitu aja? gak dinilai ulang ato apa gitu.
Tapi, apapun itu Penyusutan Aset Pemerintah harus tetap jalan demi terciptanya Laporan BMN yang handal dan akuntabel. Meskipun dengan berbagai catatan untuk dilakukan perbaikan ke depannya.
Sukses Penyusutan 2013......!

Tidak ada komentar: