Senin, 16 September 2013

Apa itu Sensus BMN?

Jika ditanya apa itu sensus, pasti hal pertama yang akan terpikir adalah Sensus Penduduk atau Sensus Pajak. Tapi taukah anda apa itu sensus??

Secara bahasa (harfiah) Sensus artinya cacah. Tapi jika dicari dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Sensus akan diidentikkan dengan 'Sensus Penduduk'. Nih linknya kalo ngg percaya http://kbbi.web.id/  (search aja 'sensus')

Sensus (KBBI) : Penghitungan jumlah penduduk, ekonomi, dsb yg dilakukan oleh pemerintah dl jangka waktu tertentu, msl waktu sepuluh tahun, dilakukan secara serentak dan bersifat menyeluruh dl batas wilayah suatu negara untuk kepentingan demografi negara yg bersangkutan; cacah jiwa;


Sejalan dengan waktu, istilah sensus mulai populer dan lebih luas lagi penggunaannya bukan sekedar menjurus pada sensus penduduk. Sebut saja Direktorat Jenderal Pajak yang lebih dahulu populer dengan Sensus Pajak-nya. Kemudian istilah Sensus Pertanian juga milik BPS (Badan Pusat Statistik) seperti halnya Sensus Penduduk. Dan tentu saja yang paling teranyar adalah dari Kementerian Keuangan yang mencanangkan Sensus BMN (Barang Milik Negara).

Wah, jika dilihat dari historinya istilah sensus lebih familiar menjadi milik BPS. Tapi Kementerian Keuangan mencoba memakai istilah yang sudah populer tersebut untuk mencanangkan program-programnya. Sebut saja Sensus Pajak yang sukses mendorok masyarakat Indonesia untuk sadar dan peduli dengan pajak. Kemudian juga Sensus BMN yang mendorong para pegawai Kemenkeu untuk sadar dengan BMN sekelilingnya. Sehingga tercipta tertib administrasi untuk membantu para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan terkait BMN.

Preview:
Sensus Penduduk 2010 (BPS)

 Sensus Pajak 2010 (Kemenkeu)















 
Sensus Pertanian 2013 (BPS)
 



Sensus BMN 2013 (Kemenkeu)

















Pentingkah Sensus BMN itu?
Pasal 16 PMK 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN

Ø Pengguna Barang melakukan inventarisasi Barang Milik Negara/Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun, dikecualikan BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan. 
Istilah Sensus BMN sendiri merupakan Istilah baru yang sengaja dimunculkan untuk 'mempercantik' dan menarik minat dari para pegawai Kemenkeu. Induk dari istilah ini sendiri adalah Inventarisasi BMN/BMD. Perlu diketahui bahwa Inventarisasi atas BMN/BMD ada dua macam, yaitu opname fisik dan Inventarisasi BMN/BMD. Opname fisik dilakukan terhadap BMN berupa KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) dan Persediaan. Pelaksanaannya adalah Semesteran dan Tahunan sebagaimana periode pelaporan BMN. Sedangkan inventarisasi BMN/BMD dilakukan terhadap seluruh BMN/BMD kecuali Persediaan dan KDP. Pelaksanaannya adalah minimal sekali dalam 5 tahun.

Tahun 2013 merupakan batas terakhir pelaksanaan sensus BMN di Lingkungan Kemenkeu karena perlu diketahui bahwa terakhir kali BMN Kemenkeu disensus adalah pada tahun 2007-2008 yang saat itu pelaksanaannya melalui kegiatan IP (Inventarisasi dan Penilaian) oleh DJKN (Kemenkeu). Dan tahun ini adalah untuk pertama kalinya kegiatan Inventarisasi ini dilakukan secara mandiri oleh Kemenkeu melalui Sensus BMN 2013. #Salut Kemenkeu


Tidak ada komentar: