Senin, 07 November 2016

SPKN vs GAS



SPKN DAN GAS
“SAMA TAPI TAK SEBANGUN”

Standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) disusun untuk menjadi patokan dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. SPKN ini dimuat dalam bentuk Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Goverment Auditing Standards (GAS) bertujuan untuk menjadi patokan bagi para auditor pemerintah Amerika dalam pemeriksaan keuangan dan Attestation Engangement. Update terakhir GAS adalah versi Juli 2007. Jadi, apa yang menyebabkan kedua produk ini disebut sama tapi tak sebangun? Berikut penulis coba memberikan paparan sederhana bagian demi bagiannya.

1.       PENDAHULUAN

SPKN (PENDAHULUAN STANDAR PEMERIKSAAN)

Dengan belakunya Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka secara langsung menetapkan SPKN sebagai patokan  untuk  melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. SPKN memuat  persyaratan profesional  pemeriksa,  mutu  pelaksanaan  pemeriksaan,  dan  persyaratan laporan pemeriksaan   yang   profesional.   Pelaksanaan pemeriksaan yang didasarkan pada SPKN akan  meningkatkan kredibilitas informasi yang dilaporkan atau diperoleh dari entitas yang diperiksa melalui pengumpulan  dan  pengujian  bukti  secara  obyektif. SPKN  dinyatakan  dalam  bentuk  Pernyataan  Standar  Pemeriksaan  (PSP), dan kemudian dibagi menjadi 7 ruang lingkup PSP yaitu:
1.      PSP Nomor 01 tentang Standar Umum
2.      PSP Nomor 02 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan
3.      PSP  Nomor 03  tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan
4.       PSP  Nomor  04  tentang  Standar  Pelaksanaan  Pemeriksaan  Kinerja
5.      PSP  Nomor  05  tentang  Standar  Pelaporan  Pemeriksaan  Kinerja  
6.      PSP Nomor 06 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
7.      PSP Nomor 07 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
SPKN berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPKN berlaku bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Akuntan publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah, satuan pengawasan intern maupun pihak lainnya dapat  menggunakan SPKN  sebagai  acuan  dalam  menyusun  standar  pengawasan  sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya.

GAS (USE AND APPLICATION OF GAGAS ETHICAL PRINCIPLES IN GOV. AUDITS)
Chapter ini membahas persyaratan dan memberikan acuan audit dalam hubungannya dengan GAGAS. Chapter ini juga mengidentifikasi tipe audit yang dapat dilaksanan dengan standar GAGAS, menjelaskan terminologi yang dibunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan menjelaskan hubungan antara GAGAS dan standar profesional lain, dan memberikan informasi yang dibutuhkan bagi auditor dalam mengimplementasikan GAGAS didalam laporan auditnya.
Semua jenis audit dimulai dengan tujuan audit yang menentukan jenis audit yang akan dilaksanakan dan standar yang akan digunakan. Jenis audit tersebut masuk kedalam lingkup GAGAS dan diklasifikasikan menjadi audit keuangan, pembuktian keterlibatan dan audit kinerja.
1.      Financial Audit (Audit keuangan), memberikan penilaian independen apakah informasi laporan keuangan suatu entitas (contoh kondisi keuangan, hasil laba/rugi, penggunaan sumber daya) telah disajikan sesuai dengan kriteria yang disyaratkan.
2.      Attestation Engagement (Pembuktian Keterlibatan), dapat memberikan informasi seputar tujuan finansial maupun nonfinansial mengenai masalah atau asersi yang dihadapi oleh pengguna.
3.      Performance Audit (audit kinerja), didefinisikan sebagai audit yang memberikan temuan dan kesimpulan berdasarkan evaluasi mengenaik kecukupan, kepantasan  bukti terhadap kriteria audit.

SAMA
TAK SEBANGUN
1. Audit Keuangan
GAGAS Pada Bab ini menjelaskan secara singkat mengenai tujuan audit keuangan dimulai dari pemeriksaan, review dan prosedur keuangan yang disepakati sedangkan pada SKPN dijelaskan lebih lanjut pada bab selanjutnya
2. Audit Kinerja
GAGAS Pada Bab ini menjelaskan secara singkat mengenai tujuan audit kinerja dimulai dari kefektifan prorgram, pengendalian internal, kepatuhan, dan analisis prospek, sedangkan pada SKPN dijelaskan lebih lanjut pada bab selanjutnya








2.      PSP 01 VS CHAPTER 3

SPKN (STANDAR UMUM)
PSP 01 mengatur standar umum untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Standar umum ini berkaitan dengan ketentuan mendasar untuk menjamin kredibilitas hasil pemeriksaan. Kredibilitas sangat diperlukan oleh semua organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan yang diandalkan oleh para pejabat entitas dan pengguna hasil pemeriksaan lainnya dalam mengambil keputusan, dan merupakan hal yang diharapkan oleh publik dari informasi yang disajikan oleh pemeriksa. Standar umum ini berkaitan dengan persyaratan kemampuan/keahlian pemeriksa, independensi organisasi pemeriksa dan pemeriksa secara individual, pelaksanaan kemahiran profesional secara cermat dan seksama dalam pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan, serta pengendalian mutu hasil pemeriksaan.
Standar umum ini memberikan kerangka dasar untuk dapat menerapkan standar pelaksanaan dan standar pelaporan secara efektif yang dijelaskan pada pernyataan standar berikutnya. Dengan demikian, standar umum ini harus diikuti oleh semua pemeriksa dan organisasi pemeriksa yang melakukan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan. Standar Umum memuat persayaratan diantaranya:
1.      Persyaratan Kemampuan/Keahlian
2.      Indepensi
3.      Penggunaan Kemahiran Profesional secara cermat dan seksama
4.      Pengendalian Mutu
5.      Pemberlakuan Standar Pemeriksaan
GAS (GENERAL STNADARDS)
Chapter ini membahas penerapan standar umum dan memerikan pedoman untuk melakukan audit finansial, pembuktian keterlibatan, dan audit kinerja sesuai standar GAGAS. Standar umum ini menekanankan pentingnya indepensi organisasi audit dan auditornya, termasuk proses pengambilan keputusan audit yang profesional, keandalan kerja, dan penyiapan laporan yang berhubungan dengan, kompetensi auditor, Quality Control dan Assurance
Hal tersebut diatas dibahas secara rinci didalam GAGAS dengan pokok pembahasan sebagai berikut:
1.      Indepence, mencakup seluruh aspek indepence of mind dan independence of appearance auditor ekternal dan internal pemerintah
2.      Professional Judgement, mencakup seluruh aspek didalam pembuatan perencanaan dan pelaksanaan audit serta pembuatan hasil laporan audit
3.      Competence, mencakup seluruh aspek kriteria staff yang dapat ditugaskan untuk melakukan kegiatan audit
4.      Quality Control and Assurance, termasuk peer review dan kehatrusan untuk menmbangun dan mempertahankan sistem quality control yang dapat mendukung keyakinan yang memadai suatu organisasi audit

SAMA
TAK SEBANGUN
Persyaratan Kemampuan (SKPN), Indepensi, Penggunaan Kemahiran Profesional secara cermat dan seksama, Pengendalian Mutu, dan Pemberlakuan Standar Pemeriksaan
Dibahas didalam GAGAS secara lebih terperinci berdasarkan empat pokok pembahasan utama yaitu Indepence, Professional Judgement, Competence, Quality Control and Assurance




3.      PSP 02 VS CHAPTER 4

SPKN (STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN)
Pernyataan standar  ini  mengatur  standar  pelaksanaan untuk pemeriksaan keuangan dengan memberlakukan tiga pernyataan standar pekerjaan lapangan SPAP yang ditetapkan IAI (kecuali ditentukan lain), berikut ini:
1.      Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.      Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.      Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar Pemeriksaan menetapkan standar pelaksanaan tambahan berikut :
1.      Komunikasi pemeriksa (lihat paragraf 06 s.d. 14).
2.      Pertimbangan terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya (lihat paragraf 15 s.d. 18).
3.      Merancang pemeriksaan untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan,  kecurangan (fraud),  serta ketidakpatutan (abuse) (lihat paragraf (19 s.d. 22).
4.      Pengembangan temuan pemeriksaan (lihat paragraf 23 s.d. 25).
5.      Dokumentasi pemeriksaan (lihat paragraf 26 s.d. 33). 
                                            
GAS (FIELD WORK STANDARDS FOR FINANCIAL AUDITS)
Chapter 4 berisi standar pekerjaan lapangan untuk audit keuangan mencakup audit atas laporan keuangan dan audit terkait    keuangan.  Untuk audit atas laporan keuangan, GAGAS memasukkan 3 standar pekejaan lapangan dari AICPA, yang isinya sama persis dengan versi SPKN. Chapter ini juga memasukkan standar pelaksanaan tambahan berikut:
1.      Komunikasi pemeriksa (lihat paragraf 4.6.3 s.d. 4.6.9).
2.      TL Audit (lihat paragraf 4.7, 4.10, dan 4.11).
3.      Penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan,  dan tindak illegal  (lihat paragraf (4.13, 4.18 s.d 4.20 ).
4.      Dokumentasi atas penilaian risiko pengendalian (lihat paragraf 4.21.1 s.d. 4.21 4).
5.      Kertas kerja (lihat paragraf 4.35 s.d. 4.38).
Chapter ini juga membahas 3 aspek lain dari laporan keuangan, yakni
1.      Aspek materialitas
2.      Fraud dan tindakan illegal
3.      Pengendalian intern
SAMA
TAK SEBANGUN
GAS dan SPKN menganut standar pelaksanaan yang sama dengan adanya tambahan standar yang telah ditetapkan.
·      SPKN menganut standar pelaporan dari IAI sedangkan GAS menganut dari standar AICPA, yang secara substansi adalah sama
·      Standar tambahan point 4 versi GAS memasukkan aspek pengendalian intern.
·      GAS menambahkan pembahasan tentang aspek materialitas.


4.      PSP 03 VS CHAPTER 5

SPKN (STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN KEUANGAN)
Pernyataan standar  ini  mengatur  standar  pelaporan untuk pemeriksaan keuangan dengan memberlakukan empat pernyataan standar pelaporan SPAP yang ditetapkan IAI (kecuali ditentukan lain), berikut ini:
1.      Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau prinsip akuntansi yang lain yang berlaku secara komprehensif.
2.      Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada,  ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. 
3.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor.
Standar  pemeriksaan menetapkan standar pelaporan tambahan berikut ini:
1.      Pernyataan kepatuhan terhadap Standar Pemeriksaan (lihat paragraf 06 s.d. 09).
2.      Pelaporan tentang kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat paragraf 10 s.d. 18).
3.      Pelaporan tentang pengendalian intern (lihat paragraf 19 s.d. 23).
4.      Pelaporan tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab (lihat paragraf  24  s.d. 28)
5.      Pelaporan informasi rahasia (lihat paragraf 29 s.d. 31).
6.      Penerbitan dan pendistribusian laporan hasil pemeriksaan (lihat paragraf  32 s.d. 35).

GAS (REPORTING STANDARDS FOR FINANCIAL AUDITS)
Chapter 5 berisi standar pelaporan untuk audit keuangan mencakup audit atas laporan keuangan dan audit terkait             keuangan. Untuk audit atas laporan keuangan, GAGAS memasukkan 4 standar pelaporan yang berterima umum dari AICPA, yang substansinya sama dengan versi SPKN. Chapter ini juga memasukkan standar pelaporan tambahan berikut:
1.      Pernyataan kepatuhan tehadap GAGAS (lih. paragraf 5.11 s.d 5.14)
2.      Pelaporan tentang kepatuhan terhadap hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pengendalian intern (par. 5.15 s.d par. 5.28)
3.      Informasi yang bersifat istmewa dan rahasia  (par. 5.29 s.d 5.31)
4.      Distribusi laporan (par. 5.32 s.d 5.35)

SAMA
TAK SEBANGUN
GAS dan SPKN menganut standar pelaporan yang sama dengan adanya tambahan standar yang telah ditetapkan
Standar pelaporan tambahan versi GAS tidak membahas tanggapan dari pejabat yang bertanggungjawab

5.      PSP 04 VS CHAPTER 7

SPKN (STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KINERJA)
PSP 04 mengatur tentang standard pelaksanaan untuk pemeriksaan kinerja. Ada empat pernyataan standard pelaksanaan, yaitu:
a.         Pekerjaan harus direncanakan secara memadai
Dalam merencanakan suatu pemeriksaan kinerja, pemeriksa harus:
1)        Mempertimbangkan signifikansi masalah dan kebutuhan potensial pengguna laporan hasil pemeriksaan (lihat paragraf 08 dan 09).
2)        Memperoleh suatu pemahaman mengenai program yang diperiksa (lihat paragraf 10).
3)        Mempertimbangkan pengendalian intern (lihat paragraf 11 s.d. 15).
4)        Merancang pemeriksaan untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan (fraud), dan ketidakpatutan (abuse) (lihat paragraf 16 s.d. 26).
5)        Mengidentifikasikan kriteria yang diperlukan untuk mengevaluasi hal-hal yang harus diperiksa (lihat paragraf 27).
6)        Mengidentifikasikan temuan pemeriksaan dan rekomendasi yang signifikan3 dari pemeriksaan terdahulu yang dapat mempengaruhi tujuan pemeriksaan. Pemeriksa harus menentukan apakah manajemen sudah memperbaiki kondisi yang menyebabkan temuan tersebut dan sudah melaksanakan rekomendasinya (lihat paragraf 28 s.d. 31).
7)        Mempertimbangkan apakah pekerjaan pemeriksa lain dan ahli lainnya dapat digunakan untuk mencapai beberapa tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan (lihat pararaf 32 s.d. 34).
8)        Menyediakan pegawai atau staf yang cukup dan sumber daya lain untuk melaksanakan pemeriksaan (lihat paragraf 35 s.d. 38).
9)        Mengkomunikasikan informasi mengenai tujuan pemeriksaan serta informasi umum lainnya yang berkaitan dengan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan tersebut kepada manajemen dan pihak-pihak lain yang terkait (lihat paragraf 39 dan 40).
10)    Mempersiapkan suatu rencana pemeriksaan secara tertulis (Lihat paragraph 41 s.d. 43).
b.        Staf harus disupervisi dengan baik
Sifat dan luas dari reviu pekerjaan pemeriksa dapat bervariasi tergantung pada sejumlah faktor seperti:
1)        besarnya organisasi pemeriksa;
2)        pentingnya pekerjaan; dan
3)        pengalaman staf.
c.         Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa.
Pemeriksa harus menilai kualitas dan kuantitas bukti yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pemeriksaan. Dengan demikian, pemeriksa harus:
1)        Melakukan pengujian bukti (paragraf 53 s.d. 63).
2)        Mengembangkan temuan pemeriksaan (paragraf 64 s.d. 67).
d.        Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.
Dokumen pemeriksaan memberikan tiga manfaat, yaitu:
1)        Memberikan dukungan utama terhadap laporan hasil pemeriksaan.
2)        Membantu pemeriksa dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pemeriksaan.
3)        Memungkinkan orang lain untuk mereviu kualitas pemeriksaan. Tujuan yang ketiga ini penting karena pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan ini akan direviu oleh pemeriksa lain. Dokumen pemeriksaan memungkinkan dilakukannya reviu atas kualitas pemeriksaan karena merupakan dokumentasi tertulis mengenai bukti yang mendukung temuan dan rekomendasi pemeriksa.
Dokumen pemeriksaan harus berisi:
1)        Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan, termasuk criteria pengambilan uji-petik (sampling) yang digunakan.
2)        Dokumentasi pekerjaan yang dilakukan digunakan untuk mendukung pertimbangan profesional dan temuan pemeriksa.
3)        Bukti tentang reviu supervisi terhadap pekerjaan yang dilakukan.
4)        Penjelasan pemeriksa mengenai standar yang tidak diterapkan, apabila ada, alasan, dan akibatnya.
Penyusunan dokumentasi pemeriksaan harus cukup terinci untuk memberikan pengertian yang jelas tentang tujuan, sumber dan simpulan yang dibuat oleh pemeriksa, dan harus diatur sedemikian rupa sehingga jelas hubungannya dengan temuan dan simpulan yang ada dalam laporan hasil pemeriksaan.

GAS (FIELD WORK STANDARDS FOR PERFORMANCE AUDITS)
Chapter 7 berisi tentang standard pekerjaan lapangan dan menyediakan panduan untuk audit kinerja yang dilakukan sesuai dengan Generally Accepted Government Auditing Standards (GAGAS). Standard pekerjaan lapangan untuk audit kinerja berhubungan dengan:
a.         perencanaan audit;
b.        mensupervisi staf;
c.         memperoleh bukti yang cukup dan tepat; dan
d.        menyiapkan dokumentasi audit.
Untuk audit kinerja dilakukan sesuai dengan GAGAS, chapters 1 sampai 3, 7 dan 8 juga berlaku.




SAMA
TAK SEBANGUN
GAS dan SPKN menganut standar pelaksanaan yang relatif sama, dalam PSP 06 tidak dijelaskan secara implicit acuan dari standard pelaksanaan audit kinerja, namun dapat dilihat bahwa sepertinya SPKN juga mengacu dari GAGAS sama halnya dengan GAS.
Pada pernyataan pertama tentang perencanaan, SPKN membaginya dalam 10 hal sementara GAS 11 hal yang terbagi dalam 2 sub. Pada sub ke 2 GAS sama dengan SPKN smentara perbedaan terdapat pada sub 1, yaitu perihal teknologi informasi dan hasil audit sebelumnya yang tidak ada di SPKN.

6.      PSP 05 VS CHAPTER 8

SPKN (STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN KINERJA)
PSP nomor 05 ini mengatur standar pelaporan untuk pemeriksaan kinerja. Ada empat pernyataan dalam PSP no 05 ini, yaitu:
a.         Pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan
b.        Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup:
1)        pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan (lihat paragraf 06);
2)        tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan (lihat paragraf 07 s.d. 12);
3)        hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan, dan rekomendasi (lihat paragraf 13 s.d. 26);
4)        tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan  (lihat paragraf 27 s.d. 32);
5)        pelaporan informasi rahasia apabila ada (lihat paragraf 33 s.d. 35).
c.         Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin.
d.        Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

GAS (REPORTING STANDARDS FOR PERFORMANCE AUDITS)
Chapter 8 berisi tentang standard pelaporan dan panduan untuk audit kinerja yang dilakukan sesuai dengan GAGAS. Dalam pelaporan pemeriksaan kinerja ada 3 hal penting yang perlu dibahas yaitu berkenaan dengan bentuk laporan, isi laporan, dan penerbitan serta pendistribusian laporan. Untuk audit kinerja dilakukan sesuai dengan GAGAS, chapters 1 sampai 3, 7 dan 8 juga berlaku.
Auditor harus mengeluarkan laporan audit untuk mengkomunikasikan hasil audit setiap audit kinerja selesai dilaksanakan. Laporan audit disesuaikan dengan auditee dimana laporan tersebut dapat berbentuk tulisan/secara tertulis atau bentuk lain.
Tujuan dari pelaporan hasil audit adalah:
a.         mengkomunikasikan hasil audit ke pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, pejabat yang berwenang dari entitas yang diaudit, dan pejabat pengawasan yang tepat;
b.        mengurangi kesalahpahaman;
c.         membuat hasil pemeriksaan tersedia untuk umum, sebagaimana berlaku (lihat paragraf 8.39 untuk panduan tambahan tentang laporan penggunaan diklasifikasikan atau terbatas dan paragraf 8.43b untuk distribusi laporan untuk auditor internal); dan
d.        memfasilitasi tindak lanjut untuk menentukan apakah tindakan perbaikan yang tepat telah diambil.
SAMA
TAK SEBANGUN
Secara garis besar GAS dan SPKN menganut standard pelaporan pemeriksaan kinerja yang sama.
Terdapat perbedaan dimana dalam SPKN ada 4 pernyataan dimana hal tersebut berkaitan dengan bentuk, unsure-unsur, isi, dan penerbitan serta pendistribusian laporan, sementara dalam GAS hanya ada 3 yaitu bentuk, isi, dan penerbitan serta pendistribusian laporan saja.


7.      PSP 06 VS CHAPTER 6 (PG. 98-109)

SPKN (STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU)
PSP 06 mengatur standar pelaksanaan untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Standar Pemeriksaan memberlakukan setiap standar pekerjaan lapangan pada standar atestasi yang ditetapkan IAI kecuali ditentukan lain.
Untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu,Standar Pemeriksaan memberlakukan dua pernyataan standar pekerjaan lapangan perikatan/penugasan atestasi SPAP yang ditetapkan IAI berikut ini:
1.    Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.    Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan.
Standar Pemeriksaan menetapkan standar pelaksanaan tambahan untuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu berikut ini:
1.      Komunikasi pemeriksa (lihat paragraf 06 s.d. 14)
2.      Pertimbangan terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya (lihat paragraf 15 s.d. 18)
3.      Pengendalian intern (lihat paragraf 19 s.d. 20)
4.      Merancang pemeriksaan untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan;  kecurangan (fraud),  serta ketidakpatutan (abuse)(lihat paragraf 21 s.d. 27)
5.      Dokumentasi pemeriksaan (lihat paragraf 28 s.d. 35)

GAS (GENERAL AND FIELD WORK FOR ATTESTATION ENGANGEMENTS)
Chapter 6 ini berisikan standar umum, standar lapangan dan standar pelaporan yang sejalan dengan standart yg dimiliki AICPA. Selain itu juga memuat standar tambahan untuk pemeriksaan tujuan tertentu yang sejalan dengan GAGAS.
-          Standar umum: auditor harus mempunyai alasan untuk meyakini bahwa subjek mampu melakukan evaluasi terhadap kriteria yang cocok dan tersedia bagi pengguna. (AICPA)
-          Standar pelaksanaan (field work) sejalan dengan AICPA yakni 2 poin yang juga diadopsi oleh IAI. Adapun standar tambahan dalam pelaksanaan pemeriksaan yang diadopsi dari GAGAS adalah sebagai berikut:
1.      Komunikasi antar pemeriksa selama perencanaan
2.      Pemeriksaan sebelumnya dan perjanjian atestasi (attestation engangements)
3.      Pengendalian Internal
4.      Kecurangan, tindakan ilegal, penyimpangan terhadap provisi kontrak atau perjanjian, atau ketidakpatutan yang dapat menyebabkan efek yang signifikan terhadap subjek pemeriksaan
5.      Menyususun elemen-elemen temuan
6.      Dokumentasi
-          GAGAS juga memberikan tambahan pertimbangan yang bisa digunakan dalam attestation engangements:
1.      Materialitas
2.      Pemeriksaan yang sedang berlangsung dan permasalahan hukum

SAMA
TAK SEBANGUN
GAS dan SPKN menganut standar pelaksanaan yang sama dengan adanya tambahan standar yang telah ditetapkan.
-         SPKN menganut standar pelaksanaan dari IAI sedangkan GAS menganut dari standar AICPA, yang secara substansi adalah sama.
-         Standar tambahan dalam SPKN terdiri dari 5 poin sedangkan GAS menganut 6 poin yang diadopsi dari GAGAS.
-         Yang membedakan adalah poin kelima GAS yaitu penyusunan elemen-elemen temuan. Pada SPKN poin ini secara implisit masuk ke dalam poin ke 4.

-          GAS juga menambahkan poin pertimbangan yang diadopsi dari GAGAS yaitu materialitas dan adanya pemeriksaan yang sedang berlangsung dan permasalahan hukum.

8.PSP 07 VS CHAPTER 6 (PG. 110-END)

SPKN (STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU)
PSP 07 mengatur standar pelaporan untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Standar Pemeriksaan memberlakukan setiap standar pekerjaan lapangan pada standar atestasi yang ditetapkan IAI kecuali ditentukan lain.
Untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu,Standar Pemeriksaan memberlakukan dua pernyataan standar pekerjaan lapangan perikatan/penugasan atestasi SPAP yang ditetapkan IAI berikut ini:
1.      Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan
2.      Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur.
3.      Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi.
4.      Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdaasrkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataaan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.
Standar Pemeriksaan menetapkan standar pelaporan tambahan untuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu berikut ini:
1.      Pernyataan kepatuhan terhadap Standar Pemeriksaan (lihat paragraf 05 s.d. 07)
2.      Pelaporan tentang kelemahan pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketidakpatutan (lihat paragraf 08 s.d. 15)
3.      Pelaporan tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab (lihat paragraf 16 s.d. 20)
4.      Pelaporan informasi rahasia (lihat paragraf 21 s.d. 23)
5.      Penerbitan dan pendistribusian laporan hasil pemeriksaan (lihat paragraf 24 s.d. 29)

GAS (GENERAL AND REPORTING STANDARDS FOR ATTESTATION ENGANGEMENTS)
Chapter 6 ini berisikan standar umum, standar lapangan dan standar pelaporan yang sejalan dengan standart yg dimiliki AICPA. Selain itu juga memuat standar tambahan untuk pemeriksaan tujuan tertentu yang sejalan dengan GAGAS.
-          Standar umum: auditor harus mempunyai alasan untuk meyakini bahwa subjek mampu melakukan evaluasi terhadap kriteria yang cocok dan tersedia bagi pengguna. (AICPA)
-          Standar pelaporan sejalan dengan AICPA yakni 4 poin yang juga diadopsi oleh IAI. Adapun standar tambahan dalam pelaksanaan pemeriksaan yang diadopsi dari GAGAS adalah sebagai berikut:
1.      Kepatuhan dalam pelaporan dengan GAGAS.
2.      Pelaporan kelemahan pengendalian internal, kecurangan, tindakan illegal, pelanggaran kontrak atau perjanjian, dan penyalahgunaan wewenang.
3.     Pelaporan tanggapan dari pejabat yang berwenang.
4.     Pelaporan informasi yang rahasia atau sensitif.
5.     Distribusi pelaporan.

SAMA
TAK SEBANGUN
GAS dan SPKN menganut standar pelaporan yang sama dengan adanya tambahan standar yang telah ditetapkan.
-         SPKN menganut standar pelaporan dari IAI sedangkan GAS menganut dari standar AICPA, yang secara substansi adalah sama.
-         Standar tambahan dalam SPKN dan GAS terdiri dari 5 poin yang hampir sama. Yang membedakan adalah pada poin kedua, SPKN menggunakan redaksi kalimat: penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketidak patutan, sedangkan GAS lebih menyebutkan secara detail berupa tindakan illegal, pelanggaran kontrak atau perjanjian dan penyalahbunaan wewenang. Juga terdapat tambahan pada poin keempat, oleh GAS, yaitu informasi yang bersifat rahasia dan sensistif, sedangkan pada SPKN hanya rahasia.







KESIMPULAN

Dengan demikian, dapat kita lihat bahwa SPKN ini secara sistematika, konstruksi, dan substansi dalam standar-standar pemeriksaannya merupakan adopsi dari GAS. Namun, SPKN tidak semata-mata mengadopsi standar dalam GAS, ada yang dikurangi tapi ada juga yang ditambahkan. Oleh karena itu, dapat kita katakan bahwa antara SPKN dan GAS bersifat “sama tapi tak sebangun”.

Pertanyaannya sekarang adalah, apakah praktek-prakter audit yang terjadi di Amerika sejalan dengan kondisi yang ada di Indonesia? Mengingat standar dalam SPKN merupakan adopsi dari GAS yang berlaku di Amerika. Sedangkan GAS sendiri mengadopsi standar yang dibuat oleh AICPA dan GAGAS. Sudahkan SPKN ini sejalan dengan tujuan negara Indonesia?

Tidak ada komentar: