SPKN
DAN GAS
“SAMA
TAPI TAK SEBANGUN”
Standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN)
disusun untuk menjadi patokan dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. SPKN ini dimuat dalam bentuk Peraturan BPK
Nomor 1 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Goverment
Auditing Standards (GAS) bertujuan untuk menjadi patokan bagi para
auditor pemerintah Amerika dalam pemeriksaan keuangan dan Attestation Engangement. Update terakhir GAS adalah versi Juli
2007. Jadi, apa yang menyebabkan kedua produk ini disebut sama tapi tak
sebangun? Berikut penulis coba memberikan paparan sederhana bagian demi
bagiannya.
1. PENDAHULUAN
SPKN
(PENDAHULUAN STANDAR PEMERIKSAAN)
Dengan belakunya Peraturan BPK RI Nomor 1
Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka secara
langsung menetapkan SPKN sebagai patokan
untuk melakukan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. SPKN memuat persyaratan profesional pemeriksa,
mutu pelaksanaan pemeriksaan,
dan persyaratan laporan
pemeriksaan yang profesional. Pelaksanaan pemeriksaan yang didasarkan pada
SPKN akan meningkatkan kredibilitas
informasi yang dilaporkan atau diperoleh dari entitas yang diperiksa melalui
pengumpulan dan pengujian
bukti secara obyektif. SPKN dinyatakan
dalam bentuk Pernyataan
Standar Pemeriksaan (PSP), dan kemudian dibagi menjadi 7 ruang
lingkup PSP yaitu:
1.
PSP Nomor 01 tentang Standar Umum
2.
PSP Nomor 02 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan
3.
PSP Nomor 03
tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan
4.
PSP Nomor 04 tentang Standar Pelaksanaan
Pemeriksaan Kinerja
5.
PSP Nomor
05
tentang
Standar
Pelaporan
Pemeriksaan Kinerja
6.
PSP Nomor 06 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
7.
PSP Nomor
07 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
SPKN berlaku untuk semua pemeriksaan yang
dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan serta fungsi yang berkaitan
dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. SPKN berlaku bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
dan Akuntan publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas
pengelolaan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah, satuan pengawasan intern maupun pihak lainnya dapat menggunakan SPKN
sebagai
acuan dalam menyusun
standar pengawasan sesuai
dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya.
GAS (USE AND APPLICATION OF
GAGAS ETHICAL PRINCIPLES IN GOV. AUDITS)
Chapter
ini membahas persyaratan dan memberikan acuan audit dalam hubungannya dengan
GAGAS. Chapter ini juga mengidentifikasi tipe audit yang dapat dilaksanan
dengan standar GAGAS, menjelaskan terminologi yang dibunakan untuk mengidentifikasi
kebutuhan dan menjelaskan hubungan antara GAGAS dan standar profesional lain,
dan memberikan informasi yang dibutuhkan bagi auditor dalam mengimplementasikan
GAGAS didalam laporan auditnya.
Semua jenis audit dimulai dengan tujuan
audit yang menentukan jenis audit yang akan dilaksanakan dan standar yang akan
digunakan. Jenis audit tersebut masuk kedalam lingkup GAGAS dan
diklasifikasikan menjadi audit keuangan, pembuktian keterlibatan dan audit
kinerja.
1.
Financial
Audit (Audit keuangan), memberikan penilaian independen apakah
informasi laporan keuangan suatu entitas (contoh kondisi keuangan, hasil
laba/rugi, penggunaan sumber daya) telah disajikan sesuai dengan kriteria yang
disyaratkan.
2.
Attestation
Engagement (Pembuktian Keterlibatan), dapat memberikan informasi
seputar tujuan finansial maupun nonfinansial mengenai masalah atau asersi yang
dihadapi oleh pengguna.
3.
Performance
Audit (audit kinerja), didefinisikan sebagai audit yang
memberikan temuan dan kesimpulan berdasarkan evaluasi mengenaik kecukupan,
kepantasan bukti terhadap kriteria
audit.
|
SAMA
|
TAK SEBANGUN
|
|
1.
Audit Keuangan
|
GAGAS
Pada Bab ini menjelaskan secara singkat mengenai tujuan audit keuangan
dimulai dari pemeriksaan, review dan prosedur keuangan yang disepakati
sedangkan pada SKPN dijelaskan lebih lanjut pada bab selanjutnya
|
|
2.
Audit Kinerja
|
GAGAS
Pada Bab ini menjelaskan secara singkat mengenai tujuan audit kinerja dimulai
dari kefektifan prorgram, pengendalian internal, kepatuhan, dan analisis
prospek, sedangkan pada SKPN dijelaskan lebih lanjut pada bab selanjutnya
|
2. PSP 01 VS CHAPTER 3
SPKN (STANDAR UMUM)
PSP 01
mengatur standar umum untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Standar umum ini berkaitan dengan ketentuan
mendasar untuk menjamin kredibilitas hasil pemeriksaan. Kredibilitas sangat
diperlukan oleh semua organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan yang
diandalkan oleh para pejabat entitas dan pengguna hasil pemeriksaan lainnya
dalam mengambil keputusan, dan merupakan hal yang diharapkan oleh publik dari
informasi yang disajikan oleh pemeriksa. Standar umum ini berkaitan dengan
persyaratan kemampuan/keahlian pemeriksa, independensi organisasi pemeriksa dan
pemeriksa secara individual, pelaksanaan kemahiran profesional secara cermat
dan seksama dalam pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan, serta
pengendalian mutu hasil pemeriksaan.
Standar umum ini memberikan kerangka
dasar untuk dapat menerapkan standar pelaksanaan dan standar pelaporan secara
efektif yang dijelaskan pada pernyataan standar berikutnya. Dengan demikian,
standar umum ini harus diikuti oleh semua pemeriksa dan organisasi pemeriksa
yang melakukan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan. Standar Umum memuat
persayaratan diantaranya:
1.
Persyaratan
Kemampuan/Keahlian
2.
Indepensi
3.
Penggunaan
Kemahiran Profesional secara cermat dan seksama
4.
Pengendalian
Mutu
5.
Pemberlakuan
Standar Pemeriksaan
GAS (GENERAL STNADARDS)
Chapter ini membahas penerapan standar
umum dan memerikan pedoman untuk melakukan audit finansial, pembuktian
keterlibatan, dan audit kinerja sesuai standar GAGAS. Standar umum ini
menekanankan pentingnya indepensi organisasi audit dan auditornya, termasuk
proses pengambilan keputusan audit yang profesional, keandalan kerja, dan
penyiapan laporan yang berhubungan dengan, kompetensi auditor, Quality Control dan Assurance
Hal tersebut diatas dibahas secara rinci
didalam GAGAS dengan pokok pembahasan sebagai berikut:
1.
Indepence,
mencakup seluruh aspek indepence of mind
dan independence of appearance
auditor ekternal dan internal pemerintah
2.
Professional
Judgement, mencakup seluruh aspek didalam pembuatan perencanaan dan
pelaksanaan audit serta pembuatan hasil laporan audit
3.
Competence,
mencakup seluruh aspek kriteria staff yang dapat ditugaskan untuk melakukan
kegiatan audit
4.
Quality
Control and Assurance,
termasuk peer review dan kehatrusan untuk menmbangun dan mempertahankan sistem quality control yang dapat mendukung
keyakinan yang memadai suatu organisasi audit
|
SAMA
|
TAK SEBANGUN
|
|
Persyaratan Kemampuan
(SKPN), Indepensi,
Penggunaan Kemahiran Profesional secara cermat dan seksama, Pengendalian
Mutu, dan Pemberlakuan Standar Pemeriksaan
|
Dibahas didalam GAGAS secara
lebih terperinci berdasarkan empat pokok pembahasan utama yaitu Indepence, Professional Judgement, Competence,
Quality Control and Assurance
|
3. PSP 02 VS CHAPTER 4
SPKN
(STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN)
Pernyataan standar ini
mengatur standar pelaksanaan untuk pemeriksaan keuangan dengan
memberlakukan tiga pernyataan standar pekerjaan lapangan SPAP yang ditetapkan
IAI (kecuali ditentukan lain), berikut ini:
1. Pekerjaan harus direncanakan dengan
sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
2. Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern
harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit yang kompeten harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar
Pemeriksaan menetapkan standar pelaksanaan tambahan berikut :
1.
Komunikasi
pemeriksa (lihat paragraf 06 s.d. 14).
2. Pertimbangan terhadap hasil pemeriksaan
sebelumnya (lihat paragraf 15 s.d. 18).
3. Merancang pemeriksaan untuk mendeteksi
terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse) (lihat
paragraf (19 s.d. 22).
4. Pengembangan temuan pemeriksaan (lihat paragraf
23 s.d. 25).
5. Dokumentasi pemeriksaan (lihat paragraf 26 s.d.
33).
GAS
(FIELD WORK STANDARDS FOR FINANCIAL AUDITS)
Chapter 4 berisi
standar pekerjaan lapangan untuk audit keuangan mencakup audit atas laporan
keuangan dan audit terkait keuangan. Untuk audit atas laporan keuangan, GAGAS
memasukkan 3 standar pekejaan lapangan dari AICPA, yang isinya sama persis
dengan versi SPKN. Chapter ini juga memasukkan standar pelaksanaan tambahan berikut:
1.
Komunikasi
pemeriksa (lihat paragraf 4.6.3 s.d. 4.6.9).
2. TL Audit (lihat paragraf 4.7, 4.10, dan 4.11).
3. Penyimpangan dari ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan tindak illegal (lihat paragraf (4.13, 4.18 s.d 4.20 ).
4. Dokumentasi atas penilaian risiko pengendalian (lihat
paragraf 4.21.1 s.d. 4.21 4).
5.
Kertas kerja
(lihat paragraf 4.35 s.d. 4.38).
Chapter
ini juga membahas 3 aspek lain dari laporan keuangan, yakni
1.
Aspek materialitas
2.
Fraud dan tindakan
illegal
3.
Pengendalian intern
|
SAMA
|
TAK SEBANGUN
|
|
GAS
dan SPKN menganut standar pelaksanaan yang sama dengan adanya tambahan
standar yang telah ditetapkan.
|
· SPKN
menganut standar pelaporan
dari IAI sedangkan GAS menganut dari standar AICPA, yang secara substansi
adalah sama
· Standar
tambahan point 4 versi GAS memasukkan aspek pengendalian intern.
· GAS
menambahkan pembahasan tentang aspek materialitas.
|
4. PSP 03 VS CHAPTER 5
SPKN
(STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN KEUANGAN)
Pernyataan
standar ini mengatur
standar pelaporan untuk
pemeriksaan keuangan dengan memberlakukan empat pernyataan standar pelaporan
SPAP yang ditetapkan IAI (kecuali ditentukan lain), berikut ini:
1.
Laporan audit
harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau prinsip akuntansi yang lain yang
berlaku secara komprehensif.
2.
Laporan auditor
harus menunjukkan, jika ada,
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
3.
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan audit.
4.
Laporan auditor
harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan
auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang
dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor.
Standar
pemeriksaan menetapkan standar pelaporan tambahan berikut ini:
1.
Pernyataan
kepatuhan terhadap Standar Pemeriksaan (lihat paragraf 06 s.d. 09).
2.
Pelaporan tentang
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat
paragraf 10 s.d. 18).
3.
Pelaporan tentang
pengendalian intern (lihat paragraf 19 s.d. 23).
4.
Pelaporan
tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab (lihat paragraf 24
s.d. 28)
5.
Pelaporan
informasi rahasia (lihat paragraf 29 s.d. 31).
6.
Penerbitan dan
pendistribusian laporan hasil pemeriksaan (lihat paragraf 32 s.d. 35).
GAS (REPORTING STANDARDS FOR
FINANCIAL AUDITS)
Chapter 5 berisi
standar pelaporan untuk audit keuangan mencakup audit atas laporan keuangan dan
audit terkait keuangan. Untuk
audit atas laporan keuangan, GAGAS memasukkan 4 standar pelaporan yang berterima
umum dari AICPA, yang substansinya sama dengan versi SPKN. Chapter ini juga
memasukkan standar pelaporan tambahan
berikut:
1.
Pernyataan kepatuhan
tehadap GAGAS (lih. paragraf 5.11 s.d 5.14)
2.
Pelaporan tentang
kepatuhan terhadap hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
pengendalian intern (par. 5.15 s.d par. 5.28)
3.
Informasi yang
bersifat istmewa dan rahasia (par. 5.29
s.d 5.31)
4.
Distribusi
laporan (par. 5.32 s.d 5.35)
|
SAMA
|
TAK SEBANGUN
|
|
GAS
dan SPKN menganut standar pelaporan yang sama dengan adanya tambahan standar
yang telah ditetapkan
|
Standar
pelaporan tambahan versi GAS tidak membahas tanggapan dari pejabat yang
bertanggungjawab
|
5. PSP 04 VS CHAPTER 7
SPKN
(STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KINERJA)
PSP 04 mengatur
tentang standard pelaksanaan untuk pemeriksaan kinerja. Ada empat pernyataan
standard pelaksanaan, yaitu:
a.
Pekerjaan harus direncanakan
secara memadai
Dalam
merencanakan suatu pemeriksaan kinerja, pemeriksa harus:
1)
Mempertimbangkan signifikansi masalah dan kebutuhan
potensial pengguna laporan hasil pemeriksaan (lihat paragraf 08 dan 09).
2)
Memperoleh suatu pemahaman mengenai program yang
diperiksa (lihat paragraf 10).
3)
Mempertimbangkan pengendalian intern (lihat paragraf
11 s.d. 15).
4)
Merancang pemeriksaan untuk mendeteksi terjadinya
penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan (fraud),
dan ketidakpatutan (abuse) (lihat paragraf 16 s.d. 26).
5)
Mengidentifikasikan kriteria yang diperlukan untuk
mengevaluasi hal-hal yang harus diperiksa (lihat paragraf 27).
6)
Mengidentifikasikan temuan pemeriksaan dan rekomendasi
yang signifikan3 dari pemeriksaan terdahulu yang dapat mempengaruhi tujuan
pemeriksaan. Pemeriksa harus menentukan apakah manajemen sudah memperbaiki
kondisi yang menyebabkan temuan tersebut dan sudah melaksanakan rekomendasinya
(lihat paragraf 28 s.d. 31).
7)
Mempertimbangkan apakah pekerjaan pemeriksa lain dan
ahli lainnya dapat digunakan untuk mencapai beberapa tujuan pemeriksaan yang
telah ditetapkan (lihat pararaf 32 s.d. 34).
8)
Menyediakan pegawai atau staf yang cukup dan sumber
daya lain untuk melaksanakan pemeriksaan (lihat paragraf 35 s.d. 38).
9)
Mengkomunikasikan informasi mengenai tujuan
pemeriksaan serta informasi umum lainnya yang berkaitan dengan rencana dan
pelaksanaan pemeriksaan tersebut kepada manajemen dan pihak-pihak lain yang
terkait (lihat paragraf 39 dan 40).
10)
Mempersiapkan suatu rencana pemeriksaan
secara tertulis (Lihat paragraph 41 s.d. 43).
b.
Staf harus disupervisi
dengan baik
Sifat dan luas dari reviu pekerjaan
pemeriksa dapat bervariasi tergantung pada sejumlah faktor
seperti:
1)
besarnya organisasi pemeriksa;
2)
pentingnya pekerjaan; dan
3)
pengalaman staf.
c.
Bukti yang cukup, kompeten,
dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan
rekomendasi pemeriksa.
Pemeriksa harus
menilai kualitas dan kuantitas bukti yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan
pemeriksaan. Dengan demikian, pemeriksa harus:
1)
Melakukan pengujian bukti (paragraf 53 s.d. 63).
2)
Mengembangkan temuan pemeriksaan (paragraf 64 s.d.
67).
d.
Pemeriksa harus
mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja
pemeriksaan.
Dokumen pemeriksaan memberikan tiga manfaat, yaitu:
1)
Memberikan dukungan utama terhadap laporan hasil
pemeriksaan.
2)
Membantu pemeriksa dalam melaksanakan dan mengawasi
pelaksanaan pemeriksaan.
3)
Memungkinkan orang lain untuk mereviu kualitas
pemeriksaan. Tujuan yang ketiga ini penting karena pemeriksaan yang
dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan ini akan direviu oleh pemeriksa
lain. Dokumen pemeriksaan memungkinkan dilakukannya reviu atas kualitas
pemeriksaan karena merupakan dokumentasi tertulis mengenai bukti yang mendukung
temuan dan rekomendasi pemeriksa.
Dokumen
pemeriksaan harus berisi:
1)
Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan, termasuk
criteria pengambilan uji-petik (sampling) yang digunakan.
2)
Dokumentasi pekerjaan yang dilakukan digunakan untuk
mendukung pertimbangan profesional dan temuan pemeriksa.
3)
Bukti tentang reviu supervisi terhadap pekerjaan yang
dilakukan.
4)
Penjelasan pemeriksa mengenai standar yang tidak
diterapkan, apabila ada, alasan, dan akibatnya.
Penyusunan dokumentasi pemeriksaan harus cukup terinci untuk memberikan
pengertian yang jelas tentang tujuan, sumber dan simpulan yang dibuat oleh
pemeriksa, dan harus diatur sedemikian rupa sehingga jelas hubungannya dengan
temuan dan simpulan yang ada dalam laporan hasil pemeriksaan.
GAS
(FIELD WORK STANDARDS FOR PERFORMANCE AUDITS)
Chapter 7 berisi tentang standard pekerjaan lapangan dan menyediakan panduan untuk
audit kinerja yang dilakukan sesuai dengan Generally
Accepted Government Auditing Standards (GAGAS). Standard pekerjaan lapangan untuk audit kinerja berhubungan
dengan:
a.
perencanaan audit;
b.
mensupervisi staf;
c.
memperoleh bukti
yang cukup dan tepat; dan
d.
menyiapkan dokumentasi audit.
Untuk audit
kinerja dilakukan sesuai dengan GAGAS, chapters 1 sampai 3, 7 dan 8 juga berlaku.
|
SAMA
|
TAK SEBANGUN
|
|
GAS dan SPKN menganut standar
pelaksanaan yang relatif sama, dalam PSP
06 tidak dijelaskan secara implicit acuan dari standard pelaksanaan audit
kinerja, namun dapat dilihat bahwa sepertinya SPKN juga mengacu dari GAGAS
sama halnya dengan GAS.
|
Pada
pernyataan pertama tentang perencanaan, SPKN membaginya dalam 10 hal
sementara GAS 11 hal yang terbagi dalam 2 sub. Pada sub ke 2 GAS sama dengan
SPKN smentara perbedaan terdapat pada sub 1, yaitu perihal teknologi
informasi dan hasil audit sebelumnya yang tidak ada di SPKN.
|
6. PSP 05 VS CHAPTER 8
SPKN
(STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN KINERJA)
PSP nomor 05
ini mengatur standar pelaporan untuk pemeriksaan kinerja. Ada empat pernyataan
dalam PSP no 05 ini, yaitu:
a.
Pemeriksa harus membuat
laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan
b.
Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup:
1)
pernyataan bahwa pemeriksaan
dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan (lihat paragraf 06);
2)
tujuan, lingkup, dan
metodologi pemeriksaan (lihat paragraf 07 s.d. 12);
3)
hasil pemeriksaan berupa
temuan pemeriksaan, simpulan, dan rekomendasi (lihat paragraf 13 s.d. 26);
4)
tanggapan pejabat yang
bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan (lihat
paragraf 27 s.d. 32);
5)
pelaporan informasi rahasia
apabila ada (lihat paragraf 33 s.d. 35).
c.
Laporan hasil pemeriksaan
harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan
seringkas mungkin.
d.
Laporan hasil pemeriksaan
diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang
mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung
jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain
yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GAS (REPORTING STANDARDS FOR
PERFORMANCE AUDITS)
Chapter 8 berisi tentang
standard pelaporan dan panduan untuk audit kinerja yang dilakukan
sesuai dengan GAGAS.
Dalam pelaporan pemeriksaan kinerja ada 3 hal penting yang perlu dibahas yaitu
berkenaan dengan bentuk laporan, isi
laporan, dan penerbitan serta pendistribusian laporan. Untuk audit kinerja dilakukan sesuai
dengan GAGAS, chapters 1 sampai 3, 7 dan 8 juga
berlaku.
Auditor
harus mengeluarkan laporan audit untuk mengkomunikasikan
hasil audit setiap
audit kinerja selesai dilaksanakan. Laporan
audit disesuaikan dengan auditee
dimana laporan tersebut dapat berbentuk tulisan/secara tertulis atau bentuk lain.
Tujuan
dari pelaporan hasil audit
adalah:
a.
mengkomunikasikan
hasil audit ke pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, pejabat yang
berwenang dari entitas yang diaudit, dan pejabat pengawasan yang tepat;
b.
mengurangi
kesalahpahaman;
c.
membuat hasil
pemeriksaan tersedia untuk
umum, sebagaimana berlaku (lihat paragraf 8.39 untuk panduan tambahan tentang
laporan penggunaan diklasifikasikan atau terbatas dan paragraf 8.43b untuk distribusi laporan untuk auditor
internal); dan
d.
memfasilitasi
tindak lanjut untuk menentukan apakah tindakan perbaikan yang tepat telah
diambil.
|
SAMA
|
TAK SEBANGUN
|
|
Secara garis
besar GAS dan SPKN menganut standard pelaporan pemeriksaan kinerja yang sama.
|
Terdapat
perbedaan dimana dalam SPKN ada 4 pernyataan dimana hal tersebut berkaitan
dengan bentuk, unsure-unsur, isi, dan penerbitan serta pendistribusian
laporan, sementara dalam GAS hanya ada 3 yaitu bentuk, isi, dan penerbitan
serta pendistribusian laporan saja.
|
7. PSP 06 VS CHAPTER 6 (PG. 98-109)
SPKN (STANDAR PELAKSANAAN
PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU)
PSP
06 mengatur standar pelaksanaan
untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Standar Pemeriksaan memberlakukan
setiap standar pekerjaan lapangan pada standar atestasi yang ditetapkan IAI
kecuali ditentukan lain.
Untuk pemeriksaan dengan tujuan
tertentu,Standar Pemeriksaan memberlakukan dua pernyataan standar pekerjaan
lapangan perikatan/penugasan atestasi SPAP yang ditetapkan IAI berikut ini:
1.
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.
Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan
dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan.
Standar
Pemeriksaan menetapkan standar pelaksanaan tambahan untuk Pemeriksaan Dengan
Tujuan Tertentu berikut ini:
1.
Komunikasi pemeriksa (lihat paragraf 06 s.d.
14)
2.
Pertimbangan terhadap hasil pemeriksaan
sebelumnya (lihat paragraf 15 s.d. 18)
3.
Pengendalian intern (lihat paragraf 19 s.d. 20)
4.
Merancang pemeriksaan untuk mendeteksi
terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan; kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse)(lihat
paragraf 21 s.d. 27)
5.
Dokumentasi pemeriksaan (lihat paragraf 28 s.d.
35)
GAS (GENERAL AND FIELD WORK
FOR ATTESTATION ENGANGEMENTS)
Chapter 6 ini berisikan standar umum,
standar lapangan dan standar pelaporan yang sejalan dengan standart yg dimiliki
AICPA. Selain itu juga memuat standar tambahan untuk pemeriksaan tujuan
tertentu yang sejalan dengan GAGAS.
-
Standar umum: auditor harus mempunyai alasan
untuk meyakini bahwa subjek mampu melakukan evaluasi terhadap kriteria yang
cocok dan tersedia bagi pengguna. (AICPA)
-
Standar pelaksanaan (field work) sejalan dengan
AICPA yakni 2 poin yang juga diadopsi oleh IAI. Adapun standar tambahan dalam
pelaksanaan pemeriksaan yang diadopsi dari GAGAS adalah sebagai berikut:
1.
Komunikasi antar pemeriksa selama perencanaan
2.
Pemeriksaan sebelumnya dan perjanjian atestasi
(attestation engangements)
3.
Pengendalian Internal
4.
Kecurangan, tindakan ilegal, penyimpangan
terhadap provisi kontrak atau perjanjian, atau ketidakpatutan yang dapat
menyebabkan efek yang signifikan terhadap subjek pemeriksaan
5.
Menyususun elemen-elemen temuan
6.
Dokumentasi
-
GAGAS juga memberikan tambahan pertimbangan
yang bisa digunakan dalam attestation engangements:
1.
Materialitas
2.
Pemeriksaan yang sedang berlangsung dan
permasalahan hukum
|
SAMA
|
TAK SEBANGUN
|
|
GAS
dan SPKN menganut standar pelaksanaan yang sama dengan adanya tambahan
standar yang telah ditetapkan.
|
-
SPKN menganut standar pelaksanaan dari
IAI sedangkan GAS menganut dari standar AICPA, yang secara substansi adalah
sama.
-
Standar tambahan dalam SPKN terdiri dari
5 poin sedangkan GAS menganut 6 poin yang diadopsi dari GAGAS.
-
Yang membedakan adalah poin kelima GAS
yaitu penyusunan elemen-elemen temuan. Pada SPKN poin ini secara implisit
masuk ke dalam poin ke 4.
|
|
|
-
GAS juga menambahkan poin pertimbangan
yang diadopsi dari GAGAS yaitu materialitas dan adanya pemeriksaan yang
sedang berlangsung dan permasalahan hukum.
|
8.PSP 07 VS CHAPTER 6 (PG.
110-END)
SPKN (STANDAR PELAPORAN
PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU)
PSP
07 mengatur standar pelaporan untuk pemeriksaan dengan tujuan
tertentu. Standar Pemeriksaan memberlakukan setiap standar pekerjaan lapangan
pada standar atestasi yang ditetapkan IAI kecuali ditentukan lain.
Untuk pemeriksaan dengan tujuan
tertentu,Standar Pemeriksaan memberlakukan dua pernyataan standar pekerjaan
lapangan perikatan/penugasan atestasi SPAP yang ditetapkan IAI berikut ini:
1.
Laporan harus
menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang
bersangkutan
2.
Laporan harus menyatakan
simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur.
3.
Laporan harus
menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian
asersi.
4.
Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu
asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdaasrkan suatu
perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu
pernyataaan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang
menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.
Standar
Pemeriksaan menetapkan standar pelaporan
tambahan untuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu berikut ini:
1.
Pernyataan
kepatuhan terhadap Standar Pemeriksaan (lihat paragraf 05 s.d. 07)
2.
Pelaporan
tentang kelemahan pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan
peraturan perundang-undangan serta ketidakpatutan (lihat paragraf 08 s.d. 15)
3.
Pelaporan
tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab (lihat paragraf 16 s.d. 20)
4.
Pelaporan
informasi rahasia (lihat paragraf 21 s.d. 23)
5.
Penerbitan
dan pendistribusian laporan hasil pemeriksaan (lihat paragraf 24 s.d. 29)
GAS (GENERAL AND REPORTING
STANDARDS FOR
ATTESTATION ENGANGEMENTS)
Chapter 6 ini berisikan standar umum,
standar lapangan dan standar pelaporan yang sejalan dengan standart yg dimiliki
AICPA. Selain itu juga memuat standar tambahan untuk pemeriksaan tujuan
tertentu yang sejalan dengan GAGAS.
-
Standar umum: auditor harus mempunyai alasan
untuk meyakini bahwa subjek mampu melakukan evaluasi terhadap kriteria yang
cocok dan tersedia bagi pengguna. (AICPA)
-
Standar pelaporan sejalan dengan AICPA yakni 4 poin yang juga diadopsi oleh IAI. Adapun
standar tambahan dalam pelaksanaan pemeriksaan yang diadopsi dari GAGAS adalah
sebagai berikut:
1. Kepatuhan dalam pelaporan dengan GAGAS.
2. Pelaporan kelemahan pengendalian internal, kecurangan,
tindakan illegal, pelanggaran kontrak atau perjanjian, dan penyalahgunaan
wewenang.
3. Pelaporan tanggapan dari pejabat yang berwenang.
4. Pelaporan informasi yang rahasia atau sensitif.
5. Distribusi pelaporan.
|
SAMA
|
TAK SEBANGUN
|
|
GAS
dan SPKN menganut standar pelaporan
yang sama dengan adanya tambahan standar yang telah ditetapkan.
|
-
SPKN menganut standar pelaporan dari IAI sedangkan GAS
menganut dari standar AICPA, yang secara substansi adalah sama.
-
Standar tambahan dalam SPKN dan GAS terdiri dari 5 poin yang hampir sama. Yang membedakan
adalah pada poin kedua, SPKN
menggunakan redaksi kalimat: penyimpangan dari ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ketidak patutan, sedangkan GAS lebih menyebutkan
secara detail berupa tindakan illegal, pelanggaran kontrak atau perjanjian
dan penyalahbunaan wewenang. Juga terdapat tambahan pada poin keempat, oleh
GAS, yaitu informasi yang bersifat rahasia dan sensistif, sedangkan pada SPKN
hanya rahasia.
|
KESIMPULAN
Dengan
demikian, dapat kita lihat bahwa SPKN ini secara sistematika, konstruksi, dan
substansi dalam standar-standar pemeriksaannya merupakan adopsi dari GAS.
Namun, SPKN tidak semata-mata mengadopsi standar dalam GAS, ada yang dikurangi
tapi ada juga yang ditambahkan. Oleh karena itu, dapat kita katakan bahwa
antara SPKN dan GAS bersifat “sama tapi tak sebangun”.
Pertanyaannya
sekarang adalah, apakah praktek-prakter audit yang terjadi di Amerika sejalan
dengan kondisi yang ada di Indonesia? Mengingat standar dalam SPKN merupakan
adopsi dari GAS yang berlaku di Amerika. Sedangkan GAS sendiri mengadopsi
standar yang dibuat oleh AICPA dan GAGAS. Sudahkan SPKN ini sejalan dengan
tujuan negara Indonesia?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar